Rapat Paripurna Ke-X DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Pembahasan Raperda

oleh -1,634 views

BATURAJA CJ.COM – Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna Ke-X DPRD OKU Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Pembahasan Raperda Eksekutif Kabupaten OKU dan Raperda Inisiatif DPRD OKU Tahun 2022, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin, 22/08/2022).

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri., Menyampaikan Rapat Paripurna ke-X DPRD OKU Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2022 bersifat terbuka untuk umum.

Penyampaian Pidato Pengantar Raperda oleh Penjabat Bupati OKU dalam rangka penyampaian Raperda Eksekutif Kabupaten OKU Tahun 2022 H. Teddy Meilwansyah., Menyampaikan adapun 11 Raperda usul Eksekutif antara lain, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Tentang pengarustamaan gender, Raperda Tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda Tentang Perubahan atas Perda No.4.Tahun 2019 Tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU,

BACA JUGA ;   Koordinasi Rutan Baturaja bersama Polres OKU, Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Bagi WBP yang tidak mempunyai NIK

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor. 5 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU, Raperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten OKU, Raperda Tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, Raperda Tentang Penanaman Modal, Raperda Tentang Pengelolaan pasar, Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten OKU.

Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD OKU.

BACA JUGA ;   SMK N 1 Intan Menggelar Pelepasan Program Kampus Mahasiswa Mengajar

Mudah-mudahan segala usaha dan upaya yang telah Kita laksanakan akan bermanfaat pada masa-masa mendatang demi kemajuan negara dan bangsa, utamanya bagi Bumi Sebimbing Sekundang yang sama-sama kita cintai ini.

Penyampaian pengantar Raperda atas usul Inisiatif DPRD OKU yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD OKU Yopi Sahrudin, S.Sos., Menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD OKU tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.

Tahapan awal perwujudan kota hijau ini terfokus pada tiga atribut yakni, Green Planning and Design, Green Open Space, Green Comunity.

Upaya perwujudan kota hijau melalui tercapainya 8 atribut antara lain, Green Planning and design (Perencanaan dan perancangan kota yang beradaptasi pada kondisi di biofisik kawasan), Green Open Space (mewujudkan jejaring ruang terbuka hijau), Green Waste (usaha menerapkan 3 R. Reduce, Reuse, Recycle), GreenTrasportation (pengembangan transportasi yang berkelanjutan/transportasi massal), Green water (efisiensi pemanfaatan sumber daya air), Green Energy (pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan), Green Building (pengembangan bangunan hemat energi), Green Comunity (kepekaan, kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam pengembangan atribut kota hijau, konstruksi bangunan yang ramah lingkungan menjadi sebuah elemen vital dalam perwujudan kota hijau).

BACA JUGA ;   Kadin Pertanian Oku Resmikan CV. Nyimas Ratu Ayu Gandasari

Untuk mendukung Kota hijau Raperda tersebut memerlukan peran dukungan dan komitmen semua stakeholder yaitu masyarakat, Pemerintah Daerah, pihak swasta dan sektor lain. (RD)**

No More Posts Available.

No more pages to load.