Dua Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Khusus

oleh -644 views

BATURAJA CJ Com -Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja melaksanakan Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021. Kegiatan tersebut tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan dan dihadiri oleh Pejabat Struktural serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katholik yang mendapatkan remisi. (25/12/2021)

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja Febriansyah mengatakan bahwa ” pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 bagi WBP Nasrani diusulkan melalui aplikasi Remisi Online pada Sistem Database Pemasyarakatan”.

BACA JUGA ;   Oknum kades Nyambi jadi Bandar  Sabu  Sabu

Terdapat 2 (dua) orang warga binaan beragama Kristen dan Katholik yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Baturaja mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021. Adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu masing-masing 15 (lima belas) hari, dan 1 (satu) bulan. Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2021 dan Selamat Kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi”, tambah Ka.Rutan.

“Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Jelas Febriansyah.

BACA JUGA ;   2 CPNS RUTAN BATURAJA MELAKSANAKAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Rutan. *(Rilis)

No More Posts Available.

No more pages to load.