Oknum kades Nyambi jadi Bandar  Sabu  Sabu

oleh -969 views

BATURAJA  CJ .Com – Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap Satres Narkoba Polres OKU. JN diduga menjadi pengedar sabu sabu dilingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan, SIK saat di konfirmasi membenarkan jika pihaknya menangkap oknum kepala desa tersebut. Menurutnya JN di tangkap anggota Satres Narkoba pada Rabu(21/4) sekira pukul 14.30 WIB lalu.

“Benar, kita telah menangkap JN saat berada di rumahnya, di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hillal didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, Senin (26/4).

BACA JUGA ;   Antisipasi Penyebaran Covid 19 Pemdes Penantian Bentuk Posko PPKM

Dikatakan Iptu Hilal, dari hasil penggeledahan yang di lakukan anggota Satres Narkoba, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam tas punggung. Tas tersebut disimpan dalam kamar rumah tersangka.

“Dari 10 plastik klip bening itu, kita dapatkan barang bukti di duga narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram. Dan untuk tersangka JN ini statusnya untuk sementara diduga pengedar,” kata Iptu Hilal.

BACA JUGA ;   Balita 10 Bulan Terseret Arus Sungai ditemukan Masyarakat Bersama TIM BPBD OKU

Sementara dari tes urine tersangka juga positif mengandung narkoba. “Dari hasil tes urin oknum kades ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu,” jelasnya.

Sementara itu, JN mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja. Sengaja mengkonsumsi narkoba karena kesibukannya sebagai kades membuatnya cepat lelah, sehingga nekad mengkonsumsi sabu-sabu.

Namun, berkelit disebut pengedar. Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurutnya untuk stok. “Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu, tujuanya untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” kata JN.

BACA JUGA ;   Gawat !!! Ratusan Warga Mendaftar Vaksinasi Covid 19 Tak Hirau Kan Prokes 

JN saat ini berada di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terbukti akan di jerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(RED)**

No More Posts Available.

No more pages to load.