Terkait Proses Izin ,Hakim PTUN Tinjau Langsung Pembangunan Hotel The Zuri

oleh -1,092 views

 

Baturaja CJ .Com – Gugatan YALHI OKU raya kepada Pemkab OKU terkait proses perizinan The Zuri Hotel berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Majelis hakim, melakukan pemeriksaan setempat, Jumat (11/9).

Di lokasi dilakukan pengecekan luas tanah, bagaimana kondisi, kontur atau ketinggian tanah. Majelis hakim juga menanyakan apakah tanah yang dibangun The Zuri Hotel merupakan tanah timbunan.

Kuasa Hukum YALHI OKU raya, Sapriadi Syamsudin SH MH mengaku optimis dengan gugatan yang sudah diproses di PTUN Palembang tersebut. “Gugatan ini mengacu ketentuan undang undang,” ujarnya.

BACA JUGA ;   Simak!, Berikut informasi SKD CPNS Kemenkumham

Seperti Undang Undang Lingkungan Hidup 32 Tahun 2009 pada Pasal 39 yakni wajib diumumkan untuk suatu izin lingkungan atau permohonan izin lingkungan. “Kami berkeyakinan pembangunan The Zuri Hotel cacat formil atau yuridis,” terangnya.

Karena tidak ada bukti surat atau saksi yang menyatakan sudah adanya pengumuman melalui multi media. Pihaknya berharap majelis hakim yang menyidang perkara tersebut dapat memutus dengan seadil adilnya.

BACA JUGA ;   Plh Bupati OKU Hadiri Pembukaan Jambore Purna Paskibraka Indonesia Di Stadion Kemiling Baturaja

Juga sebagai bentuk kontrol kepada pemerintah. Rencananya juga akan menyampaikan kepada DPRD terkait anggaran yang dikatakan saksi tergugat. Bahwa tidak ada anggaran dalam penyampaian pengumuman tersebut.

“Kita akan menyerahkan bukti surat kepada DPRD,” ujarnya. Kalau anggaran di DLH terakomodir untuk mengumumkan untuk proses pengajuan izin lingkungan hidup terkait pembangunan The Zuri Hotel di Desa Terusan.

Sementara Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH OKU, Febrianto Kuncoro menyampaikan mereka sudah menyampaikan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

BACA JUGA ;   Bupati OKU Serahkan LKPD 2020 Kepada BPK RI Sum -Sel

Terkait gugatan karena tidak adanya pengumuman di media massa saat proses pengajuan izin, menurutnya dipersilahkan saja. “Karena memang ada regulasinya. Kita serahkan kepada pengadilan,” ujarnya.

Sementara Ketua Majelis Irhamto SH berharap persoalan itu bisa diselesaikan kedua belah pihak secara damai. Sebelum masuk kesimpulan nanti, para pihak akan diberikan kesempatan seluasnya dalam proses pembuktian. (RED)***

No More Posts Available.

No more pages to load.