Rapat Paripurna ke VIII DPRD OKU dibuka oleh Ketua DPRD OKU

oleh -1,229 views

BATURAJA CJ.Com -Bupati OKU Drs H Kuryana Azis menghadiri rapat Paripurna Ke VIII DPRD OKU masa persidangan ke-2 tahun sidang 2020 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Jumat (7/2).
dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Bupati OKU Drs H Kuryana Azis menyampaikan dalam rangka pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahap 1 sesuai kesepakatan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 yang terdiri dari lima Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten OKU dan 1 inisiatif DPRD Kabupaten OKU sebagai berikut :

1.Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja

BACA JUGA ;   1151 Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Calon Guru PPPK, TUK SMKN 1 dan SMKN 3 OKU

2.Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKU
3.Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang

4.Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank BPR Baturaja (Perseroda).

5.Raperda tentang Pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

6.Raperda tentang Keolahragaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU.

BACA JUGA ;   Kapolres Pimpin Upacara Penutupan Tradisi Bintara Remaja Tahun 2022 Polres Oku

Ketua Bapemperda Yopi Sahrudin, Ssos menyampaikan tahapan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten OKU tentang Keolahragaan.
Pemerintah daerah sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan olahraga yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan dan organisasi keolahragaan yang bertugas untuk membina dan mengembangkan prestasi untuk mengikuti ajang lomba di tingkat kabupaten/kota daerah nasional maupun internasional.

BACA JUGA ;   Bupati OKU Naik Kan Insetif Marbot Masjid

Diharapkan nantinya dengan adanya Peraturan Daerah tentang keolahragaan ini akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dalam rangka mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga

Dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta Peningkatan Prestasi olahraga baik di tingkat desa, kelurahan serta Kecamatan bahkan nasional, keolahragaan di bumi sebimbing sekundang khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu mampu mewujudkan tujuan sistem keolahragaan Nasional.(RD)***

No More Posts Available.

No more pages to load.