Sekdin Dispar OKU Bantah Pihaknya Persulit Kades Padang Bindu Soal Pengajuan Nama Calon Pengelola Objek Wisata Padang Bindu

oleh -1,745 views

BATURAJA. -CJ .COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), membantah jika mempersulit atau mempermainkan Kepala Desa Padang Bindu, Zul Anwar soal pengajuan nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri tahun anggaran 2020.  Pihak Dinas Pariwisata mengaku ini hanya miskomunikasi saja.

Saat dikonfirmasi Sekretaris Dispar OKU, H Imron membantah, jika pihaknya mempersulit Kades Padang Bindu, Zul Anwar saat hendak menyerahkan nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri tahun anggaran 2020 kepada pihak Dinas Pariwisata melalui pejabat dibidang terkait. Menurut dia, pihaknya  bukan tidak mau menanggapi atau mempermainkan. Tapi karena kesibukan pekerjaan sehingga belum sempat merespon telepon pak Kades.

“Itu hanya pikiran dia saja. Mungkin orang lagi sholat. Atau HP tinggal jadi dak bisa ngangkat telpon. Jadi ini cuma miskomunikasi saja,” bantah H Imron, saat dikonfirmasi soal keluhan Kades Padang Bindu tersebut.

BACA JUGA ;   Suami Meninggal, Penjaga Kantin SMAN 104 Diundang Kasad Jenderal Andika Perkasa dan Ny. Hetty Andika Perkasa di Mabesad

Dikatakannya, pihaknya sendiri sudah bertemu dengan Kades Padang Bindu Zul Anwar. Dan sambung H Imron, setelah dilakukan pertemuan di Kantor Dispar persoalan tersebut clear alias selesai.

“Pak Kades tadi sudah kesini bertemu dan berbicara dengan Pak Kadis dan Bidang terkait. Jadi tidak ada masalah lagi,” elaknya.

Ditambahkannya, pihaknya juga sudah menerima nama-nama calon pengelola objek wisata Padang Bindu 2020 yang diserahkan Kepala desa. “Tidak ada masalah untuk nama-nama yang diajukan,” singkatnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, Kepala Desa Padang Bindu,  Zul Anwar mempertanyakan dan sangat menyesalkan sikap pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya,  dirinya dipersulit bahkan seakan dipermainkan oleh oknum pejabat di dinas Pariwisata OKU.

Saat dibincangi di depan Kantor Dispar OKU Kades Padang Bindu,  Zul Anwar menceritakan,  awalnya persoalan ini bermula dari dirinya menerima sepucuk surat dari kepala dinas pariwisata OKU, pada 31 Desember 2019 lalu.  Dengan nomor surat 800/970/XXXVI.2/2019.

BACA JUGA ;   Yasonna Serahkan Sembilan Kekayaan Intelektual ke Korpolairud Polri

Tentang perihal pengajuan nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri tahun anggaran 2020. Yang mana isi  dalam surat tersebut dirinya selaku kepala desa Padang Bindu diharapkan segera mengajukan kembali nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya terang Zul,  dari adanya dasar isi surat tersebut,  dirinya selaku kepala desa Padang Bindu langsung menindaklanjuti perihal isi surat dengan melakukan pendataan ulang nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri untuk diajukan kembali kepada pihak Dinas Pariwisata Kabupaten OKU dalam hal ini kepada kepala Dispar Kabupaten OKU.

Namun ternyata, saat dirinya bersama beberapa perwakilan warga, hendak menyampaikan hasil dari data nama-nama calon pengelola objek wisata Gua Putri 2020 kepada pihak Dinas Pariwisata Kabupaten OKU pada
Kamis (21/1) kemarin tidak mendapat tanggapan yang baik bahkan terkesan tidak ada respon yang positip dari kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKU, H Topan dan kepala seksi Bidang yang bersangkutan.

BACA JUGA ;   Kajari Oku  : jajaran Pemerintah Oku Jangan ada lagi Yang Terjerat Hukum 

Bahkan saat dirinya mencoba untuk menghubungi melalui via telpon kepala dinas maupun Kepala seksi bidang yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Hingga dirinya merasa ada yang aneh dan terkesan dipermainkan.

Atas Kejadian ini sambung Zul akhirnya dirinya berhasil mendapatkan informasi bahwa pihak Dinas pariwisata menyangkal perihal pengajuaan nama – nama calon pengelola objek wisata Gua Putri yang akan disampaikan. Dengan alasan tidak prosedural dan menyalahi aturan yakni tidak ada persetujuan dari pihan BPD Desa Padang Bindu.(RD)***

No More Posts Available.

No more pages to load.