Mediasi PT Lonsum & Disnakertrans Temui jalan Buntu

oleh -824 views

Muba .CJ.Com -Mediasi antara PUK SPSI PT London Sumatera (Lonsum) dengan pihak manajemen PT Lonsum yang digelar diruang rapat Disnakertrans Muba, Rabu (8/1/2020) menemui jalan buntu.

Deadlocknya mediasi Tripartit yang di prakarsai Disnakertrans Muba terkait penghitungan masa kerja tersebut terpaksa diambil alih Disnakertrans setelah seblumnya Bipartit yang di gelar antara serikat pekerja dengan pihak management dikantor PT Lonsum Bangun Harjo (30/11/2019) juga menemui jalan buntu.

Kedua belah pihak bertahan dengan pendapat masing masing terkait acuan penghitungan masa kerja. Pihak perusahaan bersikukuh masa kerja dihitung berdasarkan pengangkatan atau peningkatan status karyawan yang di SK kan management. Sebagaimana disampaikan HRD Manager PT Lonsum Edy Akmal pihak management hanya menghitung masa kerja sejak karyawan yang bersangkutan diangkat, yang ditandai dengan pemberian SK pengangkatan.

“Seseorang diangkat sebagai karyawan tetap setelah yang bersangkutan menerima SK pengangkatan sebagai karyawan. Maka pihak manajemen menghitung masa kerja sesuai dengan SK,” kata Edy Akmal dalam rapat penyampaian PHK, Sabtu (30/11/2019) di Kantor PT Lonsum Bangun Harjo, yang selanjutnya ditegaskan dalam mediasi pertama maupun kedua yang digelar diruang Disnakertrans Muba.

Menurut dia, PT Lonsum mem-PHK sejumlah karyawan karena tengah melakukan program efisiensi. Namun pada pihaknya memastikan PHK terhadap beberapa mandor lapangan yang bekerja Divisi Sei Punjung Estate yang termasuk wilayah Kecamatan Babat Toman, Kab.Muba dilakukan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Dan terhitung sejak tgl 1 Desember 2019 karyawan tersebut diberhentikan dan akan diberikan haknya berupa pesangon dan hak lainnya dalam waktu satu bulan terhitung setelah pemberitahuan tersebut.

“Manajemen PT Lonsum sudah mentransfer uang pesangon seluruh karyawan yang di PHK sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja ke rekening masing-masing. Dan pihak manajemen juga mempunyai surat pernyataan yang diteken seluruh karyawan yang di PHK,” ujarnya.

Ketua SPSI PUK Babat Toman, Sugiono, merupakan inisiator mediasi pertama. Pihaknya mencoba menjembatani protes sejumlah karyawan yang merasa dikebiri hak nya. Karyawan yang di PHK meminta pihak perusahaan membayar uang pesangon sesuai masa kerja mengacu pada keputusan menteri tenaga kerja nomor Kep.100/ Permen 4/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Menurut Sugiono, dari lima karyawan yang kena PHK tersebut merupakan ada yang satu angkatan yang mulai bekerja saat pembukaan blok Sai Punjung Estate tahun 2009. Karyawan tersebut memang baru mendapatkan SK pengangkatan pada tahun 2013. Namun mengacu pada Kep Menaker nomor 100 tahun 2004 tentang PKWTT karyawan tersebut secara otomatis status nya sudah tetap terhitung setelah tiga bulan mereka bekerja. Hal ini dikarenakan sejak tahun 2009 mereka bekerja secara terus-menerus dengan jumlah jam kerja diatas 40 jam/ Minggu.

“Perkalian jumlah pesangon dari pihak perusahaan menurut kami sudah benar. Tinggal jumlah tahun masa kerja yang perlu di sesuaikan, seharusnya masa kerja mereka dihitung dari tahun 2009 bukan 2013 yang berdasarkan SK pengangkatan,” kata Sugiono.

Ketua SPSI Sektor Perkebunan Muba, Rusdi menyayangkan sikap Manajemen PT Lonsum yang mengabaikan Keputusan pemerintah yang dikeluarkan melalui Menteri Tenaga Kerja terkait PKWTT. Ia mengaku tak yakin jika perusahaan besar sekelas PT Lonsum tidak tahu akan aturan tersebut, karena sudah di sosialisasikan sejak tahun 2004.

“Ini kan masalah administrasi, atau jangan jangan hal ini memang disengaja untuk mengaburkan masa Kerja karyawan untuk mengurangi jumlah pembayaran pesangon,” ujarnya.

Dodi,Awam dan Arjuk korban PHK PT Lonsum mempertanyakan Amir hasan yang dulunya Asisten Kebun sekarang sudah menjadi Manager atasan mereka di PT Lonsum yang tidak dihadirkan dalam rapat. Karena menurut mereka Amir hasan merupakan saksi kunci yang masih bekerja dari mereka mulai bekerja pada tahun 2009 hingga saat ini.

Juanda Kabid Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial Disnakertrans Muba yang didampingi Faezal menyimpulkan mediasi kedua, atauTripartit antara Serikat pekerja dengan PT Lonsum dan Disnakertrans tidak menemukan titik temu. Untuk itu pihaknya akan mengambil alih dengan penyampaian saran kepada kedua belah pihak yang harus dijawab paling lambat 10 hari terhitung tanggal dikeluarkan nya anjuran tersebut.

“Jika dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban maka kami menganggap anjuran tersebut disetujui dan kami akan meminta agar anjuran tersebut langsung direalisasikan,” ujarnya.

Juanda berharap kasus serupa tidak akan terjadi kembali baik di PT Lonsum maupun perusahaan lain. Secara tak langsung ia terlihat mendukung statement ketua DPC SPSI Sektor Perkebunan Muba, Rusdi yang merasa tidak
Yakin PT Lonsum tidak paham soal Keputusan menakertrans nomor 100 tahun 2004 yang mengatur tentang PKWTT.

“Banyak contoh kasus yang saya temukan dimana perusahaan bersikap seolah tidak tahu aturan tersebut. Memanfaatkan kelemahan SDM yang kurang paham, pihak perusahaan menggunakan nya untuk mengebiri hak pekerja. Saya berharap hal ini tidak terulang lagi karena aturan yang ditetapkan pemerintah sudah jelas bertujuan untuk melindungi pekerja dari kasus PHK,” tandasnya.(Tim)****