Johan Optimis Menang Lawan Status Tersangka Korupsi Lahan Kuburan

oleh -2,493 views

Baturaja.CJ.Com – Johan Anuar Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), melawan status tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Johan kembali mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Dalam praperadilan yang diajukan pada 2018 lalu, Johan memenangkan gugatan.

Berdasarkan situs pn-baturaja.go.id  Senin (6/1/2020), Johan mendaftarkan Praperadilan 19 Desember 2019. Adapun termohon adalah Kapolda Sumatera Selatan.

Gugatan Johan Anuar disidangkan hari ini, Senin (6/1/2020), Pengadilan Negeri Baturaja menjadwalkan sidang pertama dari pokok perkara tersebut.

BACA JUGA ;   Musrenbang 2023 OKU , Teddy Mailwansyah Mengajak Untuk Mengikatkan Potensi ketahanan Pangan Di OKU

Sidang perdana gugatan pra peradilan Johan Anuar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2019/PN BTA tersebut dipimpin hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH di ruang Cakra dengan agenda pembacaan permohonan dari penggugat yang disampaikan perwakilan penasihat hukum penggugat dari Kantor Advokat Titis Rachmawati.

Persidangan pertama ini hanya berlangsung 15 menit dan hakim tunggal langsung menutupnya. Sidang akan dilanjutkan kembali besok dengan agenda mendengar jawaban tergugat yakni Polda Sumsel dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Pada siang harinya akan kembali digeber sidang dengan agenda pembacaan replik.

BACA JUGA ;   DIBANTU TIM KESEHATAN POLRES OKU, RUTAN BATURAJA KEMBALI LAKSANAKAN VAKSINASI COVID-19

Sementara itu, perwakilan  kuasa hukum Wabup OKU Johan Anuar dari Kantor Advokat Titis Rachmawati, Andre Yunialdi, menjelaskan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan pra peradilan tersebut.

“Penetapan tersangka oleh Polda Sumsel tidak sah berdasarkan hukum, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, apa saja kejanggalan tersebut nanti kita sampaikan pada waktu persidangan” kata Andre usai sidang.

Pihaknya pun sangat optimis akan kembali memenangkan gugatan kliennya yang kedua kali ini dengan pokok perkara yang sama seperti November 2016 lalu.

BACA JUGA ;   Plh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Hadiri Cara Temu Kangen Lintas Generasi STM N /SMK

“Kita lihat saja. Yang pasti kita sudah mengajukan permohonan pra peradilan yang pasti kita harus optimis,” katanya yakin.

Sementara itu dari pihak Polda Sumsel saat dibincangi awak media terkait sidang pra peradilan ini masih enggan berkomentar. “Ke Kabid Humas saja ya,” ujar salah seorang piihak perwakilan dari Polda Sumsel.(RD)****

No More Posts Available.

No more pages to load.